A Whole New Word

I can show you the world,
Shining, shimmering, splendid.
Tell me princess, now when did
You last let your heart decide.

I can open your eyes,
Take you wonder by wonder,
Over, sideways and under
On a magic carpet ride.

Chorus
A whole new world.
A new fantastic point of view.
No one to tell us no, or where to go,
Or say we’re only dreaming.

A whole new world.
A dazzling place I never knew.
But now from way up here, it’s crystal clear
That now I’m in a whole new world with you.

Unbelievable sights,
Indescribable feeling.
Soaring, tumbling, freewheeling
Through an endless, diamond sky.

Chorus
A whole new world.
(Don’t you dare close your eyes)
A new fantastic point of view.
(Hold your breath, it gets better)
I’m like a shooting star, I’ve come so far.
I can’t go back to where I used to be

A whole new world.
With new horizons to pursue.
I’ll chase them anywhere.
There’s time to spare.
Let me share this whole new world with you.

Bridge

Chorus
A whole new world.
(A whole new world)
A new fantastic point of view.
No one to tell us no, or where to go,
Or say we’re only dreaming.

A whole new world.
(Every turn a suprise)
With new horizons to pursue.
(Every moment red-letter)
I’ll chase them anywhere.
There’s time to spare.

Anywhere,
There’s time to spare.
Let me share this whole new world…
With you, you, you.

A whole new world.
(A whole new world)
That’s where we’ll be.
(Where we will be)
A thrilling change.
(A wondrous place)
For you and…me.

#kalo denger lagu ini, jadi inget nyokap. Ini lagu favorit nyokap.  Setiap kali gw lagi di luar kota untuk waktu yang lama, ataupun hanya sekedar jalan, dan tiba-tiba merindukan nyokap, lagu ini bisa sedikit membantu.

Semoga keindahan dunia ini dapat terus gw bagi bersama nyokap tersayang, until die invite her.. i wish, God always save her,in the world and in  heaven..

:) I love U, Mom!!

Prinsip perencanaan frekuensi TV Siaran di Indonesia (1)

Perencanaan Frekuensi TV Siaran di Indonesia

  • Perencanaan ini adalah membuat suatu pedoman penataan dan penggunaansaluran televisi bagi setiap penyelenggara siaran televisi di Indonesia, agar penggunaan saluran dapat dilakukan secara efisien dan benar, sehingga akan diperoleh hasil penerimaan siaran yang baik sesuai standard di dalam daerah jangkauan masing-masing, tanpa adanya gangguan interferensi dari pemancar atau sumber frekuensi lain yang dapat mengganggu kenyamanan publik menonton televisi.
  • Aturan dan ketentuan yang dipakai dalam perencanaan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek teknis yang berpengaruh pada penerimaan siaran televisi antara lain sifat propagasi gelombang radio, kondisi geografis wilayah, standard penerimaan kuat medan yang baik, interferensi dan protection ratio.
  • Dukungan pengalaman lapangan juga sangat membantu untuk memperoleh hasil perencanaan yang optimal bisa dicapai, tanpa dipengaruhi faktor lain di luar pertimbangan teknis.
  • Wilayah layanan atau jangkauan siaran dari sebuah stasiun pemancar televisi pada kenyataanya tidak mungkiin dibatasi hanya pada batas wilayah administratif pemerintahan, karena sifat perambatan gelombang elektromagnetik, sehingga kemungkinan dapat melewati batas daerah kabupaten, bahkan batas daerah provinsi.

Perencanaan Frekuensi TV Siaran di Indonesia

  • Distribusi kanal frekuensi untuk satu daerah, akan sangat tergantung dengan daerah lain yang bersebelahan (kurang lebih s/d radius 250 km)
  • Kondisi eksisting pengguna TV Siaran (2 programa TVRI dan 5 program TV swasta nasional dan 5 programa TV swasta nasional terbatas) sebetulnya melebihi kapasitas
  • Pita VHF, hampir semua kanal frekuensi digunakan TVRI mencakup sekitar 80% wilayah Indonesia
  • Pita UHF, master plan frekuensi awal (th.90-an) adalah 7 kanal frekuensi di setiap wilayah di Indonesia. Akibat kebijakan Deppen th.1998 (5 TV swastanasional baru), terpaksa dijatahkan 11 kanal frekuensi untuk Ibu Kota Provinsi (jatah daerah bersebelahan dengan IKP dikurangi)
  • Dasar perencanaan distribusi frekuensi TV siaran adalah kondisi eksisting pemancar TV siaran, cakupan wilayah layanan yang seluas-luasnya (dapat meliputi beberapa wilayah kabupaten/kodya, bahkan bisa meliputi beberapa provinsi), potensi ekonomi serta jumlah pemirsa.
  • Untuk daerah yang bersebelahan dengan negara lain (terutama sebagian besar provinsi di Sumatera, Kalimantan), perlu dikoordinasikan frekuensi secara bilateral dengan negara tetangga tsb (Malaysia, Singapura, dsb)

Prinsip perencanaan frekuensi TV

  • Distribusi kanal tergantung parameter teknis, luas wilayah siaran (termasuk daya pancar, tinggi antena, lokasi, dsb), protection ratio, spasi frekuensi serta arah gain antena
  • Untuk menghitung: jarak minimum antara dua pemancar. Besarnya bervariasi tergantung parameter teknis.
  • Dalam planning, memakai asumsi “di darat, dan datar”. Untuk kondisi seperti pegunungan, bukit, laut, dsb, ada faktor koreksi, membutuhkan perhitungan tambahan, juga pengukuran
  • Sangat dianjurkan dalam wilayah layanan yang sama, tower pada lokasi yang sama, karena pemirsa menggunakan antena penerima yang diarahkan. Bila tower tidak sama, maka pemirsa terpaksa membeli dua antena, atau siaran penerimaannya tidak optimal.

Standar TV

  • Standar sistem TV berwarna analog: NTSC (Amerika), PAL (Eropa), SECAM (Jepang)
  • Standar TV di Indonesia: VHF: PAL-B, UHF: PAL-G
  • Standar sistem suara stereoa di Indonesia: NICAM
  • Standar sistem TV digital di dunia: DVB-T (Eropa), ISDB-T (Jepang), ATSC (Amerika)
  • Saat ini Indonesia secara de jure belum menentukan standar TV Digital. Tetapi secara defacto untuk TV Kabel dan TV Satelit digital menggunakan DVB.

Kanal frekuensi TV

Pita Frekuensi VHF Band I         VHF Band III    UHF Band IV&V

Batas Frekuensi (MHz) 54 – 68                  174 – 230             478 – 806

Bandwidth Saluran (MHz)                   7                                 7                                8

Nomor Saluran 2 dan 3                      4 s/d 11               22 s/d 62

Jumlah Saluran 2                                  8                               41

•Di suatu wilayah layanan, tidak semua kanal bisa digunakan.
•Terdapat sejumlah pembatasan-pembatasan penetapan kanal, antara lain:
•Co-channel interference (n)
•Adjacent-channel interference (n-1 atau n+1)
•Image channel interference (n+5 untuk VHF, n+9 untuk UHF)
•Frekuensi harmonik

(SUMBER : Direktorat Kelembagaan Internasional Ditjen Postel-Dephub)

[masih ada kelanjutannya..di bagian (2)]

Hello world!

Welcome at my blog. Blog ini berisi tentang berbagai hal, baik tentang dunia perkuliahan saya, info-info dan ilmu di bidang telekomunikasi, ataupun tentang pengalaman hidup baik yang dialami sendiri ataupun oleh orang lain.

Semoga blog ini bermanfaat serta dapat membantu menyalurkan ide dan pemikiran kita semua.

Thanx u!!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.